TUGAS SOFTSKILL
Nama
: Tamara
Febrian (5A214649)
Siti Suryati (5A214391)
Tugas
Softskill
1.1
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Merupakan
kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal
ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi.
Tahap-tahap pendirian koperasi
1. Tahap
awal pendirian koperasi
Ø Ada
kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
Ø Memiliki
suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan
kesejateraan umum
Ø Ada
calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang
tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
Ø Adanya
seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
2. Tahap
persiapan pendirian koperasi
Ø Ada
prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari
masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan
pendiri koperasi
Ø Mempersiapkan
konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat
diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
Ø Setelah
bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota
sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah
setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah
ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan
Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi,
minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
Ø Latar
belakang pendirian koperasi
Ø Maksud
dan tujuan pendirian koperasi
Ø Meminta
persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
Ø Perumusan
dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam
anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri,
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
Ø Penetapan
orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
Ø Pemilihan
dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap
pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian
koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk
menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
Ø membuat
buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
Ø Membuat
laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah
setempat
Ø Membuat
dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor
departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya.
Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
Ø Akta
pendirian koperasi (rangkap 2).
Ø Petikan
berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat,
jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum
koperasi.
Ø Neraca
awal koperasi.
1.2
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut.
a. Persayaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk
(koperasi primer atau koprasi sekunder).
b. Pembentukan
koperasi primer memerlukan 20 orang anggota.
c. Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia.
d. Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e. Anggaran
dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini
Ø Daftar
nama sendiri
Ø Nama
dan tempat kedudukan
Ø Maksud
tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
Ø Ketentuan
mengenai anggota
Ø Ketentuan
mengenai rapat anggota
Ø Ketentuan
mengenai pengelola
Ø Ketentuan
mengenai permodalan
Ø Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
Ø Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
Ø Ketentuan
mengenai sanksi
1.3
LANGKAH – LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
a. Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
Ø Orang-orang yang mendirikan dan ingin menjadi anggota koperasi harus
mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
Ø Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
Ø Modal sendiri harus sudah tersedia karena untuk mendukung kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas
dan pinjaman dari pihak luar
Ø Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang
akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
b. Persiapan Pembentukan
Koperasi
Setelah kita
sudah mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembentukan
koperasi, kita juga harus tau persiapan apa saja yang perlu dilakukan dalam
pendirian koperasi, berikut persiapannya :
Ø Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus
mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen
Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan
pendirian koperasi
Ø Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih
dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi
tersebut.
Ø Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran
mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat
mengadakan rapat pembentukan.
c. Rapat Pembentukan
Selanjutnya perlu
dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Ø Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling
sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
Ø Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat
Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta
memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan
pendirian koperasi trecapai.
Ø Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah
sebagi berikut:
1.
Tujuan pendirian koperasi
2.
Usaha yang hendak dijalankan
3.
Penerimaan dan persyaratan
keanggotaan dan kepengurusan
4.
Penyusunan anggaran dasar
5.
Menetapkan modal awal yang terdiri
dari simpangan-simpangan
6.
Pemilihan pengurus dan Badan
Pemeriksa Koperasi
Ø Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang
teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. Beberapa hal yang harus dimuat dalam
anggaran dasar (AD), yaitu :
1.
Nama pekerjaan, disertai dengan
tempat tinggal para pendiri
2.
Nama lengkap dan nama singkatan
koperasi
3.
Tempat kedudukan koperasi dan
daerah kerjanya
4.
Maksud dan tujuan koperasi
5.
Jenis dan kegiatan usaha yang akan
dilakukan
6.
Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
7.
Ketentuan-ketentuan mengenai hak ,
kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana
lainnya
8.
Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat
anggota dan pengurus
9.
Ketentuan-ketentuan mengenai
simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan
anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
10.
Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam
rapat pembentukan dimaksud.
Rapat harus menyepakati keputusan
mengenai pembentukan keperasi lonsep AD/ART
, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
d.
Penggajian Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Setelah itu, Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum
koperasi, langkah- langkah yang
harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Ø Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada
Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
Ø Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
- Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya
bermaterai cukup
- Berita acara rapat pembentukan
- Surat bukti penyetoran modal
sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal
dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus
menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran
simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
Ø Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota
dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan
orang-orang yang tercantum, yang telah ditangdatangani
Ø Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera
memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal,
kepada pendiri/koperasi yang bersangkutan,
Ø Apabila surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan
lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan
tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi
berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat
permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau
disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang
sempurna.
e. Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
Ø Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan,
maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan
sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk
mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah
terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar koperasi.
Ø Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil
keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak
pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
Ø Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat
permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat
beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan
badan hukum koperasi.
Ø Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian
terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan,
permodalan dan kepengurusan.
Ø Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25
tahun 1992
f. Pengesahan Akte Pendirian
Ø Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat
harus memberikan jawaban pengesahannya
Ø Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum
koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding
selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus
memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat
banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
Ø Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat,
dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau
petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan
dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi
yang bersangkutan.
Ø Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala
tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur
dalam perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang
meliputi seluruh bidang ekonomi.
Ø Surat – surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan
Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.
1.4 ANGGARAN DASAR
KOPERASI
Anggaran Dasar Koperasi
adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar
koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana
organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus
ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya
organisasi koperasi.
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut,
akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya
dari koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Ø dibuat
dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
Ø memuat
ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi,
dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara
ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara
penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
beserta peraturan pelaksanaannya;
Ø tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
B. Tujuan
Tujuan
anggaran dasar koperasi adalah :
Ø untuk
menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang
bersangkutan;
Ø untuk
memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan
tujuan pembentukan koperasi;
Ø untuk
menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa
pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
Ø terbentuk
suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan
kegiatan-kegiatannya;
Ø sebagai
dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam
koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan
peraturan-peraturan lainnya.
Kegunaan
Kegunaan
anggaran dasar koperasi adalah :
1. menjamin
ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan
tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi
koperasi;
mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat
perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan
karyawan koperasi;
2. sebagai
jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha,
permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu
memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak
boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersam
ISI ANGGARAN DASAR
KOPERASI
Pada dasarnya hal-hal
yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
1. nama
lengkap, singkatan dan tempat kedudukan koperasi;
2. maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
3. ketentuan
mengenai keanggotaan;
4. ketentuan
mengenai rapat anggota;
5. ketentuan
mengenai pengelolaan;
6. ketentuan
mengenai permodalan;
7. ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
8. ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
9. ketentuan
mengenai sanksi.
Materi/isi anggaran
dasar untuk setiap jenis koperasi tentunya berbeda antara satu dengan lainnya,
akan tetapi agar dalam pembuatan anggaran dasar koperasi tidak menyimpang dari
ketentuan yang berlaku.
C.
CARA PENYUSUNAN ANGGARAN
Dalam penyusunan anggaran (budget), menurut Munandar
(2001 : 17) yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyusunan anggaran serta
kegiatan penganggaran lainnya adalah di tangan pimpinan tertinggi perusahaan.
Hal tersebut disebakan karena pimpinan tertinggi perusahaanlah yang paling
berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan secara keseluruhan.
Namun dalam menyiapkan dan menyusun anggaran (budget) serta kegiatan-kegiatan
penganggaran lainnya tidak harus ditangani sendiri oleh pimpinan tertinggi
perusahaan, melainkan dapat didelegasikan kepada bagian lain dalam perusahaan.
Menurut Mas’ud Machfoedz (1989 : 4), dalam penyusunan
anggaran, terdapat hal-hal yang penting yang harus diperhatikan diantaranya :
Harus selalu diingat
bahwa anggaran merupakan bagian dari sistem yang lebih besar. Dalam penyusunan
angaran harus sudah ditentukan terlebih dahulu tujuan pokok perusahaan.
Setelah ditentukan
tujuan pokok perusahaan, maka disusun beberapa alternatif program, setelah itu
ditentukan program-program mana yang paling mungkin dilaksanakan. Program pada
umumnya meliputi kegiatan untuk beberapa tahun, oleh karena itu program harus
dibagi-bagi secara tahunan.Setelah ditetapkan pembagian tersebut diterjemahkan
dalam angka-angka pada tahun tertentu.
Bagian yang diserahi tugas mempersiapkan dan menyusun
anggaran tersebut sangat tergantung pada struktur organisasi dari masing-masing
perusahaan, tugas ini dapat didelegasikan kepada :
Bagian
Administrasi
Biasa dilakukan oleh perusahaan kecil, karena kegiatan
perusahaan tidak terlalu kompleks, sederhana denga ruang lingkup yang terbatas,
sehingga tugas penyusunan anggaran tidak perlu banyak melibatkan secara aktif
seluruh bagian yang ada di perusahaan. Penunjukkan bagian administrasi
dilakukan karena pada bagian ini terkumpul semua data dan informasi yang
meliputi seluruh kegiatan perusahaan. Dengan bekal data informasi tersebut,
ditambah dengan informasi-informasi ekstern, maka bagian administrasi
diharapkan mampu menyusun anggaran daripada bagian lain dalam perusahaan.
Panitia Anggaran
Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan besar, sebab
pada perusahaan besar kegiatannya cukup komlpleks, dengan ruang lingkup yang
luas, sehingga bagian administrasi sudah tidak mungkin dan tidak mampu untuk
menyusun anggaran sendiri tanpa partisipasi dari bagian lain di perusahaan.
The key to understanding a fundamental characteristic of an alloy
BalasHapusby T R. L. · 1991 · Cited titanium septum ring by 6 — dental implants A classic alloy is a “critical component” that contains titanium flat iron the keychain. titanium build for kodi If the alloy loses its primary spin in response titanium post earrings to the spin of a spinning spin, then the spin