EKONOMI KOPERASI

Nama               : 1. Siti Suryati
                         2. Tamara Febrian
Kelas               : 3DF02
Mata Kuliah    : Ekonomi Koperasi (Softskill)

MATERI 3
1.      Para pengguna koperasi laporan keuangan koperasi
-          Para anggota koperasi
-          Pejabat koperasi
-          Calon anggota koperasi
-          Banik
-          Kreditur
-          Kantor pajak
2.      Tujuan Laporan Keuangan koperasi
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut :
a.    Manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi.
b.    Prestasi keuangan koperasi selama suatu periode.
c.    Transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu periode.
d.    Informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
3.      Isi laporan keuangan koperasi
Laporan keuangan koperasi terdiri dari laporan sisa hasil usaha, neraca, laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan sisa hasil usaha atau memuat pendapatan ( untuk koperasi yang bergerak di bidang jasa ) atau penjualan ( untuk koperasi yang bergerak di bidang jual – beli ), harga pokok penjulan, biaya – biaya usaha dan keuntungan / laba (sisa hasil usaha). Pendapatan harus dibedakan antara pendapata anggota dan dari pendapatan nonanggota. Penjualan juga harus dibedakan antara penjulan kepada anggota dan penjulana kepada nonanggota. Kenapa? Laba yang berasal dari anggota dan laba yang berasal dari bukan anggota terpisah, karena laba yang berasal dari anggota sebagian besar ditunjukkan bagi anggota sebagai jasa modal atau jasa anggota. Sedangkan laba yang berasal dari bukan anggota umumnya tidak dibagikan pada anggota tetapi lebih dititikberatkan untuk cadangan.
Neraca menyajikan informasi mengenasi aktifa, kewajiban, dan modal koperasi. modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan koperasi, dan donasi jika ada. Simpanan sukarela tidak dimasukan sebagai modal koperasi karena sifatnya yang setiap saat dapat diambil kembali oleh anggota. Dan, untuk dan – dana yang berasal dari pembagiam SHU, seperti dana pendidikan, dana pegawai, dan dana social dimasukkan sebagai hutang janka pendek.
Laporan arus kas menyajikan inforamasi mengenai perubahan kas selama periode tertentu. Laporan arus kas terdiri dari saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas.
Laporan promosi ekonomi adalah laporan yang mengikhtisarkan manfaat ekonomi yang didapatkan anggota selama periode tertentu. Laporan prinsip ekonomi mencakup:
-          manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama
-          manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolhan bersama
-          manfaat ekonomi dari simpanan pinjam lewat koperasi
-          manfaat ekonomi dalam pembagian SHU
laporan promosi ekonomi anggota disesuaikan dengan jenis koperasi dan bidang usaha yang dijalankan.
Catatan kas laporan keuangan memuat akuntansi mengenai:
-          pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota
-          kebijakan akuntansi mengenai aktifa tetap, penilaian persediaan, piutang dan lain-lain
-          dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan nonanggota.
4.      Informasil untuk mencapain tujuan laporan keuangan koperasi
-          Mengetahui manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
-          Mengetahui prestasi keuangan koperasi selama satu periode dengan sisa hasil usaha dan pembagian untuk kepentingan anggota koperasi
-          Mengetahui sumber daya ekononomis yang dimiliki koperasi, kewajiban dan kekayaan bersih dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan bukan anggota
-          Mengetahui transaksi, kejadian dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih dalam suatu periode dengan pemisahan antara yang berhubungan dengan anggota dan bukan anggota
-          Mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
5.      Karakteristik laporan keuangan koperasi
Adapun karakteristik laporan keuangan koperasi sangat dipengaruhi oleh struktur organisasinya dan pengelolaan usaha serta prinsip-prinsip perkoperasian yang diatur dalam undang-undang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Karakteristik laporan keuangan koperasi adalah:
-          Pengurus bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi secara periodik aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi. Selanjutnya laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi di dalam Rapat Anggota Tahunan.
-          Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari system operasi pelaporan keuangan koperasi pada hakekatnya laporan keuangan koperasi lebih utama ditunjukkan kepada pihak-pihak diluar pengurus koperasi (anggota dan pemerintah) dan tidak semata-mata untuk pengendalian usaha.
-          Pemakaian utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri dan pejabat pemerintah di bidang perkoperasian pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap koperasi diantaranya adalah calon anggota, bank, kreditur dan kantor pajak.
-          Kepentingan pemakai utama laporan keuangan koperasi pada prinsipnya adalah melalui laporan keuangan tersebut pemakai utama dapat melakukan kegiatan penilaian atau evaluasi seperti :
1. Menilai pertanggungjawaban pengurus
2. Menilai prestasi kerja pengurus
3. Menilai manfaat yang diberikan koperasi kepada anggotanya.
4. Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya, karya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
-          Modal dalam koperasi sesuai dengan undang-undang terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan dan SHUnya. Termasuk cadangan dan dari sumber-sumber lain yang sah simpanan anggota koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang memiliki karakteristik tersendiri dan telah diuraikan pada gambar perkoperasian.
-          Cadangan dalam koperasi yang dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha koperasi atau dengan cara lain sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi serta dipergunakan untuk memupuk modal dan atau menutup kerugian yang diderita oleh koperasi, jadi cadangan dalam koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota kendatipun pada saat pembubaran koperasi.
-          Istilah permodalan dalam koperasi tidak hanya mencakup modal yang disetor oleh anggota akan tetapi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi yang dapat bersifat permanent atau sementara pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota sebagai pemilik, dan badan usaha koperasi itu sendiri
6.      Prinsip-prinsip laporan keuangan koperasi
-          Equity atau Ekuitas
Komponen equity atau ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.
-          Modal Penyertaan
Modal—Penyertaan, dalam sistem akutansi koperasi diakui sebagai Equity(modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi.
-          Modal Sumbangan
Modal Sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutupi risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
-          Dana Cadangan
Dana cadangan dan tujuan penggunaannya harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan
7.      Standar akuntansi keuangan koperasi
Dilihat dari sisi format pelaporan, maka laporan keuangan koperasi sebagai badan usaha, pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain seperti badan usaha swasta dan badan usaha milik Negara. Secara umum laporan keuangan meliputi neraca (balanced sheet), perhitungan hasil usaha (income statement), laporan arus kas (cash flow), catatan atas laporan keuangan, dan laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatandan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Dalam hal secara demikian sulit dilaksanaka alokasi dapat dilakukan secra sistematik dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan kuangan. Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatika nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.
Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan. Di bawah ini disajikan kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut pendapatan dan beban (Sisa Hasil Usaha), aktiva koperasi, kewajiban-kewajiban koperasi, dan kekayaan bersih (modal sendiri) koperasi.
SISA HASIL USAHA
PENDAPATAN/PENERIMAAN
Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut :
- pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota.
- Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan atau / ketentuan yang ditetapkan. Contoh fee koperasi yang diperoleh dari penyaluran dan pengadaaan komoditi program seperti feepangan, fee gula, fee pupuk dan lain-lain.
Menurut standar akuntansi koperasi, maka pendapatan yang diperoleh dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan kepada anggota atu pendapatan dari anggota. Informasi tentang jumlah maupun nilai transaksi semacam ini dalam suatu
periode tertentu dapat merupakan salah satu etunjuk penting tentang manfaat yang diberikan koperasi kepada para anggotanya. Pendapatan yang timbul sehubungan dengan penjualan produk atau penyerahan jasa kepada bukan anggota dapat dipandang sebagai pendapatan usaha sebagaimana lazimnya terdapat pada badan-badan usaha lainnya. Pendapatan yang timbul dari transaksi semacam ini perlu disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan kepada bukan anggota atau pendapatan dari bukan anggota. Selanjutnya, pendapatan yang realisasi penerimaan uangnya masih tidak pasti dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan dalam kelompok kewajiban.
BEBAN
Beberapa karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut :
-          Beban poko penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota.
-          Beban yang terjadi karena aktivitas koperasi dalam kaitannya dengan progrom-program pemerintah.
-          Beban yang padas hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota.
Berkaitan dengan beban pokok penjualan ini, standar akuntansi koperasi menyebutkan bahwa, beban pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi. Dengan demikian dapat diperoleh informasi tentang hasil usaha kotor dari transaksi dengan anggota. Kemudian beban yang tejadi karena aktivitas koperasi dalam kaitannya dengan program khusus merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan.
Dengan demikian beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan anggota. Untuk itu, sedapat mungkin alokasi didasarka atas perbandingan jumlah manfaat yang diterima. Tetapi, apabila hal demikian sulit dilaksanakan, maka alokasi dapat dilakukan secara sistematik dan rasional. Metode alokasi tersebut perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas tentang sisa hasil usaha koperasi.
AKTIVA
KAS DAN BANK
Pengertian Kas dan Bank menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut :
1.    Kas ialah alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
2.    Bank ialah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
Sesuai dengan kondisi di lapangan bawah pos kas dan bank dalam neraca koperasi dapat digolongkan menjadi :
1.    Kas dan Bank milik koperasi yang penggunaanya tidak dibatasi.
2.    Kas dan bank milik koperasi yang wewenang penggunaanya dibatasi. Misalnya rekening fee pengadaan pangan, feegula, fee pupuk.
3.    Kas dan bank atas nama koperasi (titipan) dan oleh karena itu wewenang penggunaanya dibatasi. Misalnya rekening dana pengembangan cengkeh dan dana penyangga.
Berdasarkan standar akuntansi keuangan koperasi, kas dan bank milik koperasi yang wewenang penggunannya dibatasi disajikan secara terpisah dan diklasifikasikan sebagai aktiva lancar atau aktiva jangka panjang tergantung pada jangka waktu pembatasnnya. Kemudian, kas dan bank bukan milik koperasi disajikan secara terpisah sebagai aktiva titipan.

PIUTANG
Piutang pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
·         Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota. Piutang ini harus disajikan secara terpisah di neraca sebagai piutang dari anggota.
·         Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota.
·         Piutang kepada koperasi lain.
·         Piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati. Piutang ini mengandung ketidakpastian sehingga dicatat dan diakui pada saat telah dipastikan realisasinya.

8.      Kekhasan pencatatan transaksi untuk laporan keuangan koperasi
- Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota.
- Kebijakan akuntansi mengenai aktifa tetap, penilaian persediaan, piutang dan lain-lain.
-          Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan nonanggota.
-          Kewajiban-kewajiban koperasi.
-          Kekayaan bersih (modal sendiri) koperasi




Komentar

Postingan Populer