EKONOMI KOPERASI
Nama
: 1. Siti Suryati
2. Tamara Febrian
Kelas
: 3DF02
Mata
Kuliah : Ekonomi Koperasi (Softskill)
MATERI 3
1. Para
pengguna koperasi laporan keuangan koperasi
-
Para anggota koperasi
-
Pejabat koperasi
-
Calon anggota koperasi
-
Banik
-
Kreditur
-
Kantor pajak
2. Tujuan
Laporan Keuangan koperasi
Tujuan
laporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi
pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh
laporan keuangan adalah sebagai berikut :
a. Manfaat
yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi.
b. Prestasi
keuangan koperasi selama suatu periode.
c. Transaksi,
kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan
kekayaan bersih dalam suatu periode.
d. Informasi
penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
3. Isi
laporan keuangan koperasi
Laporan
keuangan koperasi terdiri dari laporan sisa hasil usaha, neraca, laporan arus
kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan sisa hasil usaha atau
memuat pendapatan ( untuk koperasi yang bergerak di bidang jasa ) atau
penjualan ( untuk koperasi yang bergerak di bidang jual – beli ), harga pokok
penjulan, biaya – biaya usaha dan keuntungan / laba (sisa hasil usaha).
Pendapatan harus dibedakan antara pendapata anggota dan dari pendapatan
nonanggota. Penjualan juga harus dibedakan antara penjulan kepada anggota dan
penjulana kepada nonanggota. Kenapa? Laba yang berasal dari anggota dan laba
yang berasal dari bukan anggota terpisah, karena laba yang berasal dari anggota
sebagian besar ditunjukkan bagi anggota sebagai jasa modal atau jasa anggota.
Sedangkan laba yang berasal dari bukan anggota umumnya tidak dibagikan pada
anggota tetapi lebih dititikberatkan untuk cadangan.
Neraca menyajikan
informasi mengenasi aktifa, kewajiban, dan modal koperasi. modal koperasi
terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan koperasi, dan donasi jika
ada. Simpanan sukarela tidak
dimasukan sebagai modal koperasi karena sifatnya yang setiap saat dapat diambil
kembali oleh anggota. Dan, untuk dan – dana yang berasal dari pembagiam SHU,
seperti dana pendidikan, dana pegawai, dan dana social dimasukkan sebagai
hutang janka pendek.
Laporan arus kas menyajikan
inforamasi mengenai perubahan kas selama periode tertentu. Laporan arus kas
terdiri dari saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas.
Laporan promosi ekonomi adalah
laporan yang mengikhtisarkan manfaat ekonomi yang didapatkan anggota selama
periode tertentu. Laporan prinsip ekonomi mencakup:
-
manfaat ekonomi dari pembelian barang
atau pengadaan jasa bersama
-
manfaat ekonomi dari pemasaran dan
pengolhan bersama
-
manfaat ekonomi dari simpanan pinjam
lewat koperasi
-
manfaat ekonomi dalam pembagian SHU
laporan promosi ekonomi
anggota disesuaikan dengan jenis koperasi dan bidang usaha yang dijalankan.
Catatan
kas laporan keuangan memuat akuntansi mengenai:
-
pengakuan pendapatan dan beban
sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota
-
kebijakan akuntansi mengenai aktifa
tetap, penilaian persediaan, piutang dan lain-lain
-
dasar penetapan harga pelayanan kepada
anggota dan nonanggota.
4. Informasil
untuk mencapain tujuan laporan keuangan koperasi
-
Mengetahui manfaat yang diperoleh
setelah menjadi anggota koperasi
-
Mengetahui prestasi keuangan koperasi
selama satu periode dengan sisa hasil usaha dan pembagian untuk kepentingan
anggota koperasi
-
Mengetahui sumber daya ekononomis yang
dimiliki koperasi, kewajiban dan kekayaan bersih dengan pemisahan antara yang
berkaitan dengan anggota dan bukan anggota
-
Mengetahui transaksi, kejadian dan
keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih dalam
suatu periode dengan pemisahan antara yang berhubungan dengan anggota dan bukan
anggota
-
Mengetahui informasi penting lainnya
yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
5. Karakteristik
laporan keuangan koperasi
Adapun
karakteristik laporan keuangan koperasi sangat dipengaruhi oleh struktur
organisasinya dan pengelolaan usaha serta prinsip-prinsip perkoperasian yang diatur
dalam undang-undang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Karakteristik laporan keuangan koperasi adalah:
-
Pengurus bertanggungjawab dan wajib
melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan
koperasi secara periodik aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek
yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi. Selanjutnya laporan keuangan
koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi di dalam Rapat Anggota Tahunan.
-
Laporan keuangan koperasi merupakan
bagian dari system operasi pelaporan keuangan koperasi pada hakekatnya laporan
keuangan koperasi lebih utama ditunjukkan kepada pihak-pihak diluar pengurus
koperasi (anggota dan pemerintah) dan tidak semata-mata untuk pengendalian
usaha.
-
Pemakaian utama dari laporan keuangan
koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri dan pejabat pemerintah di
bidang perkoperasian pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap
koperasi diantaranya adalah calon anggota, bank, kreditur dan kantor pajak.
-
Kepentingan pemakai utama laporan
keuangan koperasi pada prinsipnya adalah melalui laporan keuangan tersebut
pemakai utama dapat melakukan kegiatan penilaian atau evaluasi seperti :
1. Menilai
pertanggungjawaban pengurus
2. Menilai prestasi
kerja pengurus
3. Menilai manfaat yang
diberikan koperasi kepada anggotanya.
4. Sebagai bahan
pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya, karya dan jasa yang akan
diberikan kepada koperasi.
-
Modal dalam koperasi sesuai dengan
undang-undang terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan dan SHUnya. Termasuk cadangan dan dari sumber-sumber lain yang sah
simpanan anggota koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan
simpanan sukarela yang memiliki karakteristik tersendiri dan telah diuraikan
pada gambar perkoperasian.
-
Cadangan dalam koperasi yang dipupuk
melalui penyisihan sisa hasil usaha koperasi atau dengan cara lain sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi serta dipergunakan untuk memupuk
modal dan atau menutup kerugian yang diderita oleh koperasi, jadi cadangan
dalam koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada
anggota kendatipun pada saat pembubaran koperasi.
-
Istilah permodalan dalam koperasi tidak
hanya mencakup modal yang disetor oleh anggota akan tetapi meliputi seluruh
sumber pembelanjaan koperasi yang dapat bersifat permanent atau sementara
pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari
kreditur, anggota sebagai pemilik, dan badan usaha koperasi itu sendiri
6. Prinsip-prinsip
laporan keuangan koperasi
-
Equity atau Ekuitas
Komponen equity atau
ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang
bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang
memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib;
modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.
-
Modal Penyertaan
Modal—Penyertaan, dalam
sistem akutansi koperasi diakui sebagai Equity(modal sendiri) sebagaimana
uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal
penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka
besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar
barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi.
-
Modal Sumbangan
Modal Sumbangan yang
diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutupi risiko kerugian
diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang substansinya
merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam
catatan atas laporan keuangan.
-
Dana Cadangan
Dana cadangan dan
tujuan penggunaannya harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan
7. Standar
akuntansi keuangan koperasi
Dilihat
dari sisi format pelaporan, maka laporan keuangan koperasi sebagai badan usaha,
pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan
usaha lain seperti badan usaha swasta dan badan usaha milik Negara. Secara umum
laporan keuangan meliputi neraca (balanced sheet), perhitungan hasil usaha (income
statement), laporan arus kas (cash flow), catatan atas laporan keuangan, dan
laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Adapun
perbedaan yang pertama adalah adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatandan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh
anggota dan bukan anggota. Dalam hal secara demikian sulit dilaksanaka alokasi
dapat dilakukan secra sistematik dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan
beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan kuangan. Perbedaan yang
kedua ialah bahwa laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut
perlu memperhatika nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali.
Dalam
hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu
pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan. Di bawah ini disajikan kekhasan pencatatan dari transaksi yang
terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut pendapatan dan beban (Sisa Hasil
Usaha), aktiva koperasi, kewajiban-kewajiban koperasi, dan kekayaan bersih
(modal sendiri) koperasi.
SISA
HASIL USAHA
PENDAPATAN/PENERIMAAN
Pendapatan
pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik
sebagai berikut :
- pendapatan
yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota
dan bukan anggota.
- Pendapatan
tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan atau /
ketentuan yang ditetapkan. Contoh fee koperasi yang diperoleh dari
penyaluran dan pengadaaan komoditi program seperti feepangan, fee gula, fee pupuk
dan lain-lain.
Menurut
standar akuntansi koperasi, maka pendapatan yang diperoleh dari transaksi
penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah
pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan kepada anggota atu pendapatan dari
anggota. Informasi tentang jumlah maupun nilai transaksi semacam ini dalam
suatu
periode
tertentu dapat merupakan salah satu etunjuk penting tentang manfaat yang
diberikan koperasi kepada para anggotanya. Pendapatan yang timbul sehubungan
dengan penjualan produk atau penyerahan jasa kepada bukan anggota dapat
dipandang sebagai pendapatan usaha sebagaimana lazimnya terdapat pada
badan-badan usaha lainnya. Pendapatan yang timbul dari transaksi semacam ini
perlu disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan
kepada bukan anggota atau pendapatan dari bukan anggota. Selanjutnya,
pendapatan yang realisasi penerimaan uangnya masih tidak pasti dicatat sebagai
pendapatan ditangguhkan dalam kelompok kewajiban.
BEBAN
Beberapa
karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai
berikut :
-
Beban poko penjualan produk kepada
anggota dan bukan anggota.
-
Beban yang terjadi karena aktivitas
koperasi dalam kaitannya dengan progrom-program pemerintah.
-
Beban yang padas hakekatnya dapat
dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban
untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota.
Berkaitan
dengan beban pokok penjualan ini, standar akuntansi koperasi menyebutkan bahwa,
beban pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk
kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi.
Dengan demikian dapat diperoleh informasi tentang hasil usaha kotor dari
transaksi dengan anggota. Kemudian beban yang tejadi karena aktivitas koperasi
dalam kaitannya dengan program khusus merupakan pengorbanan ekonomis yang telah
dimanfaatkan.
Dengan
demikian beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan
bukan anggota. Untuk itu, sedapat mungkin alokasi didasarka atas perbandingan
jumlah manfaat yang diterima. Tetapi, apabila hal demikian sulit dilaksanakan,
maka alokasi dapat dilakukan secara sistematik dan rasional. Metode alokasi
tersebut perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan untuk memperoleh
informasi yang lebih jelas tentang sisa hasil usaha koperasi.
AKTIVA
KAS
DAN BANK
Pengertian
Kas dan Bank menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut :
1. Kas
ialah alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan
umum perusahaan.
2. Bank
ialah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai
kegiatan umum perusahaan.
Sesuai
dengan kondisi di lapangan bawah pos kas dan bank dalam neraca koperasi dapat
digolongkan menjadi :
1. Kas
dan Bank milik koperasi yang penggunaanya tidak dibatasi.
2. Kas
dan bank milik koperasi yang wewenang penggunaanya dibatasi. Misalnya rekening fee pengadaan
pangan, feegula, fee pupuk.
3. Kas
dan bank atas nama koperasi (titipan) dan oleh karena itu wewenang penggunaanya
dibatasi. Misalnya rekening dana pengembangan cengkeh dan dana penyangga.
Berdasarkan
standar akuntansi keuangan koperasi, kas dan bank milik koperasi yang wewenang
penggunannya dibatasi disajikan secara terpisah dan diklasifikasikan sebagai
aktiva lancar atau aktiva jangka panjang tergantung pada jangka waktu
pembatasnnya. Kemudian, kas dan bank bukan milik koperasi disajikan secara
terpisah sebagai aktiva titipan.
PIUTANG
Piutang
pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
· Piutang
yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota. Piutang ini harus
disajikan secara terpisah di neraca sebagai piutang dari anggota.
· Piutang
yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota.
· Piutang
kepada koperasi lain.
· Piutang
yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain
yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati. Piutang
ini mengandung ketidakpastian sehingga dicatat dan diakui pada saat telah
dipastikan realisasinya.
8. Kekhasan
pencatatan transaksi untuk laporan keuangan koperasi
-
Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan
anggota dan nonanggota.
-
Kebijakan akuntansi mengenai aktifa tetap, penilaian persediaan, piutang dan
lain-lain.
-
Dasar penetapan harga pelayanan kepada
anggota dan nonanggota.
-
Kewajiban-kewajiban koperasi.
-
Kekayaan bersih (modal sendiri) koperasi
Komentar
Posting Komentar