Hukuman Mati bagi para Pelaku Narkoba
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat internasional turut menyadari akan dampak dari
narkotika dan psikotropika bagi kehidupan dan kelangsungan masa depan bangsa,
secara nasional menyatakan perang terhadap narkotika dan psikotropika dengan
membentuk aturan hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana narkotika dan
psikotropika ini. Terdapat dua undang-undang yang dapat menjadi rujukan
berkaitan dengan Narkoba, yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (disingkat UU Psikotropika) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (disingkat UU Narkotika).
Sanksi
Pidana dalam UU Narkotika salah satunya adalah Sanksi Pidana Mati, yaitu dalam
Pasal 114 ayat 2 berbunyi: “Dalam hal perbuatan menewarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau
menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam
bentuk tanaman beratnya melebihi 1kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam
bentuk bukan tanaman beratnya 5g, pelaku dipidana dengan pidana mati”.
Pengertian
Hukuman Mati
Hukuman
mati adalah suatu hukuman atau vonis yang
dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman
terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
·
pancung kepala: Saudi Arabia dan Iran
·
sengatan listrik: Amerika Serikat
·
digantung: Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan,
Singapura
·
suntik mati: Tiongkok, Guatemala, Thailand, AS
·
tembak: Tiongkok, Somalia, Taiwan, Indonesia, dan lain-lain
·
rajam: Afganistan, Iran
Pendapat
Para Ahli tentang Hukuman Mati bagi Para Pengedar Narkoba
·
Prof. J.E Sahetapy, menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila. Hukuman mati jangan hanya dipandang dari sisi
positivistik-legalistik. Coba pahami dari sudut pandang kriminologi-viktimologi.
·
Henry Yosodiningrat, Menurutnya ancaman hukuman mati hanya
dikenakan kepada pengedar narkotika yang terkait dalam sindikat pengedar yang
lebih besar. Sedangkan pada pengedar biasa yang motifnya memang benar-benar
sekedar untuk mengisi perut, ancaman hukumannya tidak seperti itu (hukuman
mati, red).
·
Jeane Mandagi yang merupakan konsultan ahli Badan Narkotika
Nasional (BNN) menguatkan pendapat Henry. Jeane mengatakan,
berdasarkan Pasal 80 jo Pasal 81 jo Pasal 82 UU No 22 tahun 1997
tentang Narkotika, ancaman hukuman mati hanya dikenakan kepada mereka yang
memproduksi, mengedarkan, menjual narkotika golongan I saja. Sedangkan terhadap
narkotika golongan II dan III, ancaman hukuman mati tidak diberlakukan.
·
Rudi Satriyo, ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas
Indonesia (UI) menilai pidana mati masih dibutuhkan dalam sistem hukum
di Indonesia. Hukuman mati berfungsi untuk memberikan efek jera kepada
anggota masyarakat yang lain. Selain itu, pidana mati memiliki manfaat secara
sosiologis yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan.
Mengungkap
ulang kasus duo bali nine
Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan
orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali,
Indonesia dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia
ke Australia
·
Kesembilan orang tersebut adalah :
·
Andrew Chan - disebut pihak kepolisian sebagai
"godfather" kelompok ini
·
Myuran Sukumaran
·
Si Yi Chen
·
Michael Czugaj
·
Renae Lawrence
·
Tach Duc Thanh Nguyen
·
Matthew Norman
·
Scott Rush
·
Martin Stephens
Berkat
Informasi dari Kepolisian Federal Australia (AFP)
Media
Australia dan Pemerintah Australia mulai merasa gerah dan terus melakukan upaya
pembebasan agar dua warganegaranya tak dihukum mati. Banyak media dan
sebagian warganegara Australia menyalahkan pihak Australia Federal Police (AFP) yang mau bekerja sama dan
menyerahkan data intelijen kepada kepolisian Indonesia. Hal yang tidak mereka
duga adalah hukum bagi pengedar, penyelundup narkoba di Indonesia adalah
hukuman mati. Salah satu ayah terpidana Bali Nine menyalahkan AFP yang tidak menangkap para terpidana
ketika sampai di Australia dan malah meminta kepolisian Indonesia menangkap
mereka di bandara Ngurah Rai Bali pada 17 April 2005.
Dalam fakta
persidangan pada tanggal 26 April 2006 terungkap Andrew Chan merekrut
delapan orang sebagai kurir narkoba dengan tawaran uang senilai A$10,000 hingga
A$15,000 sekali melaksanakan tugas. Walau dalam pengakuan terpidana lain hanya
menerima A$ 5,000 .
Proses
Peradilan Yang Panjang
Tertangkapnya
sembilan WN Australia mungkin melegakan pihak AFP karena tugas mereka berhasil.
Namun ketika proses hukum mulai berjalan pada 11 Oktober 2005 di Pengadilan
Negeri (PN) Denpasar.Tiga terpidana yang tertangkap di Bungalow Melasti ,
Nguyen, Chen dan Norman diadili secara bersamaan. Sedang enam terpidana yang
lain diadili secara terpisah. Ketika itu proses pengadilan sering kali batal
dan tertunda karena terdakwa sering beralasan sakit.
Pemerintah
Australia ketika itu PM John Howard menentang keras pidana mati.
Berkali kali pemerintah Australia meminta tidak diterapkannya hukuman
mati pada sembilan terdakwa WN Australia tersebut. Sayangnya permintaan
pemerintah Australia tak mempengaruhi hakim Indonesia yang memutuskan untuk
tetap menjatuhkan hukuman mati pada dua orang.
Usaha
mengekstradisi sembilan terdakwa Bali Nine pernah diupayakan
pengacara Australia,Robert Richter dan Brian Walters pada
tanggal 6 Desember 2005 dengan meminta dukungan Direktur Penuntut Umum
Commonwaelth. Namun hal tersebut segera dijawab dengan tegas Pengadilan Negeri
Denpasar, Hakim I Wayan Yasa Abadhi yang menolak secara tegas ikut
campurnya Australia pada proses peradilan di Indonesia. Berikut kutipan
Hakim I Wayan Yasa Abadhi:
“Kritik dari luar diperbolehkan, tapi
pengadilan Indonesia hanya akan mematuhi hukum yang berlaku di negara ini dan
itu termasuk hukuman mati, Para Hakim tidak akan mengalah, kita tidak akan terpengaruh
oleh opini publik atau media “
Pernyataan ini langsung disampaikan sehari
setelah ada upaya mengekstradisi sembilan terdakwa Bali Nine.
Saling Tuduh
dan Saling Mencari Selamat.
Sembilan
terdakwa Bali Nine selain sering beralasan sakit juga mulai mengaku
mendapat ancaman pembunuhan dari Andrew Chan bila tak mau menjadi
kurir narkoba. Lawrence dan Stephens memberikan bukti dan
foto keluarga mereka yang mendapatkan ancaman pembunuhan kepada pengadilan
Denpasar. Namun hal itu tak mempengaruhi sikap hakim dan tidak ditemukan
bukti ancaman yang akan membahayakan keluarga mereka di Australia.
Sementara Sukumaranmengaku mengidap amnesia sehingga kehilangan banyak
ingatan ketika terjadi penangkapan . Maka diadakan pengujian atas penyakit
amnesia yang dideritaSukumaran.
Putusan
Hakim
pada Januari
2006 , putusan hakim terhadap Lawrence adalah hukuman seumur hidup
walau jaksa penuntut umum hanya menuntut 20 tahun penjara berkat kerjasamanya
kepada polisi Indonesia.Sedang Sukumaran dituntut hukuman matioleh
jaksa penuntut umum (JPU) . Jaksa menemukan bukti
peran Sukumaran yang membantu mengkoordinasikan penyelundupan heroin
termasuk mengikat heroin ke badan empat terdakwa lainnya.Polisi Indonesia juga
mengakui peran utama Sukumaran dalam usaha penyelundupan heroin. Walau diawal
penangkapan nama Sukumaran tak terdapat dalam laporan intelijen AFP dan polisi
Indonesia menganggap Sukumaran sebagai pengawal Chan selama
di Bali.
Pada 26
Januari 2006 Andrew Chan juga dituntut hukuman mati karena perannya yang
menjadi pemain utama. Pada tanggal 14 Februari 2006 terjadi insiden penyerangan
terhadap fotografer dan pelemparan botol air kepada pendemo di luar gedung
pengadilan oleh Sukumaran.
Reaksi
rakyat di Australia termasuk reaksi PM John Howard atas keputusan
hukuman mati membuat suasana cukup memanas. Apalagi beberapa rakyat Australia
mengaitkan hukuman mati dua terpidana Bali Nine dengan
keputusan pengadilan Indonesia terhadap Abu bakar Ba’ashir yang
menvonis ringan padahal menurut media dan rakyat Australia, Abu Bakar
Ba’asyir ikut bertanggung jawab pada peristiwa Bom bali satu pada tahun
2002 yang menewaskan lebih dari 200 jiwa dan 88 orang diantaranya adalah
WN Australia. Padahal pada tahun 2008, Pelaku bom bali 1, Amrozi CS tewas
ditangan regu tembak di Nusakambangan dalam eksekusi hukuman mati.
Ringkasan
Peradilan yang diterima para terpidana Bali Nine
Andrew Chan
·
Menerima putusan hukuman mati dari PN Denpasar Bali pada 14
Februari 2006
·
Melakukan Banding kepada Pengadilan Tinggi Bali pada 26 April 2006
, hukuman tidak berubah
·
Judicial Review dilakukan di PN Denpasar pada 13 Agustus 2010
·
Melakukan Banding ke MA pada 10 Mei 2011 , hukuman tetap tidak
berubah
·
Meminta Grasi kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Januari
2015 masih dalam proses
·
Saat ini berada di penjara Kerobokan Bali menunggu proses grasi
dari presiden
Si Yi Chen
·
Mendapat putusan hukuman seumur hidup dari PN Denpasar pada 15
Februari 2006
·
Melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali , hukuman menjadi 20
tahun penjara pada 26 April 2006. Putusan di berikan Hakim Arsan Pardede.
·
Melakukan Kasasi ke MA, hukuman berubah menjadi hukuman mati pada
6 September 2006
·
Kembali melakukan Kasasi ke MA hukuman diturunkan menjadi hukuman
seumur hidup pada 6 Maret 2008
·
Saat ini menjalani hukuman dipenjara kerobokan Bali
Michael
Czugaj
·
Mendapat hukuman seumur hidup dari PN Denpasar pada 14 Februari
2006
·
Melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali , hukuman menjadi 20
tahun penjara pada tanggal 26 April 2006
·
Melakukan Kasasi ke MA namun putusan kembali menjadi hukuman
seumur hidup pada 6 September 2006
·
Saat ini menjalani hukuman di penjara kerobokan Bali.
Renae
Lawrence
·
Mendapat hukuman seumur hidup dari PN Denpasar pada 13 Februari
2006
·
Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, hukuman berubah
menjadi 20 tahun penjara pada 26 April 2006
·
Mendapat remisi 5 bulan pada hari kemerdekaan di tahun 2009
·
Dipindahkan ke LP Negara pada tahun 2013 karena dituduh ikut
berkomplot untuk membunuh sipir penjara , pada tahun 2014 kembali dipindahkan
ke LP Bangli . Diperkirakan bebas pada tahun 2026.
Tan Duc
Thanh Nguyen
·
Mendapat hukuman seumur hidup dari PN Denpasar pada tanggal 15
Febrauari 2015
·
Melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan mendapat hukuman
20 tahun penjara pada 26 April 2006
·
Melakukan Kasasi ke MA malah mendapat hukuman mati pada 6
September 2006
·
Kembali melakukan Kasasi ke MA ,hukuman berubah menjadi seumur
hidup pada 6 Maret 2008
·
Pada tahun 2014 dipindahkan ke penjara Malang , Jawa Timur karena
melakukan pelanggaran aturan penjara kerobokan, Bali.
Matthew
Norman
·
Mendapat hukuman seumur hidup dari PN Denpasar pada 15 Februari
2006
·
Melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi bali dan mendapat hukuman
2o tahun penjara pada 26 April 2006
·
Melakukan Kasasi ke MA ,malah mendapat hukuman mati pada 6
September 2006
·
Kembali mengajukan Kasasi , hukuman berubah menjadi penjara seumur
hidup pada 6 maret 2008
·
Saat ini menjalani hukuman di penjara kerobokan ,Bali
Scott Rush
·
Mendapat hukuman seumur hidup oleh PN Denpasar pada 13 Februari
2006
·
Melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali , hukuman berubah
menjadi hukuman mati pada 6 September 2006.
·
Melakukan Kasasi pada MA , hukuman dikurangi menjadi hukuman
seumur hidup pada 10 Mei 2011
·
Kembali melakukan Kasasi , pengadilan tinggi Bali mengurangi
hukuman hingga 18 tahun penjara pada 15 Juli 2011
·
Dipindahkan dari penjara kerobokan ke penjara Karangasem.
Dijadwalkan bebas pada tahun 2029
Martin
Stephens
·
Mendapat hukuman seumur hidup dari PN Denpasar pada 14 Februari
2006
·
Melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, hukuman tidak berubah
pada 26 April 2006
·
Melakukan kasasi ke MA, hukuman tetap tidak berubah pada 14
Januari 2011
·
Dipindahkan dari LP Kerobokan ke LP Malang, Jawa timur karena
melanggar aturan penjara
Myuran
Sukumaran
·
Dijatuhi hukuman mati pada 14 Februari 2006 oleh Pengadilan Negeri
Denpasar
·
Melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bali pada 26 April 2006
hukuman tidak berubah.
·
Melakukan kasasi ke MA pada 6 Juli 2011. hukuman tetap tidak
berubah
·
melakukan permohonan Grasi kepada Presiden namun ditolak pada 30
Desember 2014
·
Saat ini berada di penjara kerobokan menunggu hukuman mati
dilakukan.
Reaksi
Pemerintah Australia atas Eksekusi Mati
Dua Warga Negaranya
Perdana
Mentri Tony Abbott geram dan muak dengan pelaksanaan hukuman mati. Dalam
wawancara dengan radio ABC, seperti dilansir Herald Sun, Rabu (4/3/2015),
Abbott mencetuskan, jutaan penduduk Australia muak dengan perkembangan kabar
mengenai eksekusi mati Chan dan Sukumaran. "Kami benci kejahatan narkoba,
tetapi kami juga benci hukuman mati, yang kami pikir tak pantas dilakukan untuk
negara seperti Indonesia. Terus terang kami muak dengan prospek pelaksanaan
eksekusi tersebut," ucap Abbott. Ia mengancam Indonesia bila dua
warganya yang terlibat penyelundupan narkotik dieksekusi mati. Abbot menyatakan
pemerintahnya akan melakukan balasan diplomatik yang setimpal dan melarang
warganya untuk berlibur ke Indonesia terutama Bali yang menjadi destinasi warga
Australia tersebut.
Kesimpulan:
Penerapan
pidana mati masih diberlakukan oleh para hakim khususnya terhadap tindak pidana
narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar pada kasus Myuran Sukumaran. Hal ini
dikarenakan tindak pidana narkotika sangat merugikan dan merupakan bahaya yang
sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan
nasional Indonesia. Oleh karena itu penjatuhan pidana mati terhadap tindak
pidana narkotika dimaksudkan untuk dapat memberikan efek jera bagi para pelaku
tindak pidana narkotika dan pidana mati juga bertujuan untuk mewujudkan tujuan
hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Saran:
Penulis setuju dengan eksekusi mati terhadap
para pengedar narkoba karena dampak yang di timbulkan dari narkoba tersebut
sangat besar meskipun banyak tekanan dari pihak luar penulis berharap
Pemerintah Indonesia tidak takut atau gentar menghadapi tekanan tersebut.
Daftar
Pustaka:
·
http://news.detik.com/read/2015/03/05/084302/2850045/10/australia-muak-dengan-eksekusi-mati-bali-nine-indonesia-jangan-khawatir (21 maret 2015)
Komentar
Posting Komentar