Hukuman Mati bagi para Pelaku Narkoba

PENDAHULUAN


Latar Belakang
           
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional turut menyadari akan dampak dari narkotika dan psikotropika bagi kehidupan dan kelangsungan masa depan bangsa, secara nasional menyatakan perang terhadap narkotika dan psikotropika dengan membentuk aturan hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika ini. Terdapat dua undang-undang yang dapat menjadi rujukan berkaitan dengan Narkoba, yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (disingkat UU Psikotropika) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (disingkat UU Narkotika).
Sanksi Pidana dalam UU Narkotika salah satunya adalah Sanksi Pidana Mati, yaitu dalam Pasal 114 ayat 2 berbunyi: “Dalam hal perbuatan menewarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5g, pelaku dipidana dengan pidana mati”.

Pengertian Hukuman Mati
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Dalam sejarah terdapat b  eberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
·         pancung kepala: Saudi Arabia dan Iran
·         sengatan listrik: Amerika Serikat
·         digantung: Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan, Singapura
·         suntik mati: Tiongkok, Guatemala, Thailand, AS
·         tembak: Tiongkok, Somalia, Taiwan, Indonesia, dan lain-lain
·         rajam: Afganistan, Iran

Pendapat Para Ahli tentang Hukuman Mati bagi Para Pengedar Narkoba
·         Prof. J.E Sahetapy, menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Hukuman mati jangan hanya dipandang dari sisi positivistik-legalistik. Coba pahami dari sudut pandang kriminologi-viktimologi.
·         Henry Yosodiningrat, Menurutnya ancaman hukuman mati hanya dikenakan kepada pengedar narkotika yang terkait dalam sindikat pengedar yang lebih besar. Sedangkan pada pengedar biasa yang motifnya memang benar-benar sekedar untuk mengisi perut, ancaman hukumannya tidak seperti itu (hukuman mati, red).
·         Jeane Mandagi yang merupakan konsultan ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) menguatkan pendapat Henry.  Jeane mengatakan, berdasarkan  Pasal 80 jo Pasal 81 jo Pasal 82 UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati hanya dikenakan kepada mereka yang memproduksi, mengedarkan, menjual narkotika golongan I saja. Sedangkan terhadap narkotika golongan II dan III, ancaman hukuman mati tidak diberlakukan.

·         Rudi Satriyo, ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menilai pidana mati masih dibutuhkan dalam sistem hukum di Indonesia. Hukuman mati berfungsi untuk memberikan efek jera kepada anggota masyarakat yang lain. Selain itu, pidana mati memiliki manfaat secara sosiologis yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan.
Mengungkap ulang kasus duo bali nine
Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April  2005 di Bali, Indonesia dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia
·         Kesembilan orang tersebut adalah :
·         Andrew Chan - disebut pihak kepolisian sebagai "godfather" kelompok ini
·         Myuran Sukumaran
·         Si Yi Chen
·         Michael Czugaj
·         Renae Lawrence
·         Tach Duc Thanh Nguyen
·         Matthew Norman
·         Scott Rush
·         Martin Stephens
Berkat Informasi dari Kepolisian Federal Australia (AFP)
Media Australia dan Pemerintah Australia mulai merasa gerah dan terus melakukan upaya pembebasan agar dua warganegaranya  tak dihukum mati. Banyak media dan sebagian warganegara Australia menyalahkan pihak Australia Federal Police (AFP) yang mau bekerja sama dan menyerahkan data intelijen kepada kepolisian Indonesia. Hal yang tidak mereka duga adalah hukum bagi pengedar, penyelundup  narkoba di Indonesia adalah hukuman mati. Salah satu ayah terpidana  Bali Nine menyalahkan AFP yang tidak menangkap para terpidana ketika sampai di Australia dan malah meminta kepolisian Indonesia menangkap mereka di bandara Ngurah Rai Bali pada  17 April 2005.
Dalam fakta persidangan pada tanggal  26 April 2006 terungkap Andrew Chan merekrut delapan orang sebagai kurir narkoba dengan tawaran uang senilai A$10,000 hingga A$15,000 sekali melaksanakan tugas. Walau dalam pengakuan terpidana lain hanya menerima A$ 5,000 .
Proses Peradilan Yang Panjang
Tertangkapnya sembilan WN Australia mungkin melegakan pihak AFP karena tugas mereka berhasil. Namun ketika proses hukum mulai berjalan pada 11 Oktober 2005 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Tiga terpidana yang tertangkap di Bungalow  Melasti , Nguyen, Chen dan Norman diadili secara bersamaan. Sedang enam terpidana yang lain diadili secara terpisah. Ketika itu proses pengadilan sering kali batal dan tertunda karena terdakwa  sering beralasan sakit.
Pemerintah Australia ketika itu PM John Howard menentang keras pidana mati. Berkali kali pemerintah Australia meminta tidak diterapkannya  hukuman mati pada sembilan terdakwa WN Australia tersebut. Sayangnya permintaan pemerintah Australia tak mempengaruhi hakim Indonesia yang memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman mati pada dua orang.
Usaha mengekstradisi sembilan terdakwa Bali Nine pernah diupayakan pengacara Australia,Robert Richter dan Brian Walters pada tanggal 6 Desember 2005 dengan meminta dukungan Direktur Penuntut Umum Commonwaelth. Namun hal tersebut segera dijawab dengan tegas Pengadilan Negeri Denpasar, Hakim I Wayan Yasa Abadhi yang menolak secara tegas ikut campurnya Australia pada proses peradilan di Indonesia. Berikut kutipan Hakim I Wayan Yasa Abadhi:
“Kritik dari luar diperbolehkan, tapi pengadilan Indonesia hanya akan mematuhi hukum yang berlaku di negara ini dan itu termasuk hukuman mati, Para Hakim tidak akan mengalah, kita tidak akan terpengaruh oleh opini publik  atau media “
Pernyataan ini langsung disampaikan sehari setelah ada upaya mengekstradisi sembilan terdakwa Bali Nine.


Saling Tuduh dan Saling Mencari Selamat.
Sembilan terdakwa Bali Nine selain sering beralasan sakit juga mulai mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari Andrew Chan bila tak mau menjadi kurir narkoba. Lawrence dan Stephens memberikan bukti dan foto keluarga mereka yang mendapatkan ancaman pembunuhan kepada pengadilan Denpasar. Namun hal itu tak mempengaruhi sikap hakim dan tidak ditemukan bukti  ancaman yang akan membahayakan keluarga  mereka di Australia. Sementara Sukumaranmengaku mengidap amnesia sehingga kehilangan banyak ingatan ketika terjadi penangkapan . Maka diadakan pengujian atas penyakit amnesia yang dideritaSukumaran.
Putusan Hakim
pada Januari 2006 , putusan hakim terhadap Lawrence adalah hukuman seumur hidup walau jaksa penuntut umum hanya menuntut 20 tahun penjara berkat kerjasamanya kepada polisi Indonesia.Sedang Sukumaran dituntut hukuman matioleh jaksa penuntut umum (JPU) . Jaksa menemukan bukti peran Sukumaran yang membantu mengkoordinasikan penyelundupan heroin termasuk mengikat heroin ke badan empat terdakwa lainnya.Polisi Indonesia juga mengakui peran utama Sukumaran dalam usaha penyelundupan heroin. Walau diawal penangkapan nama Sukumaran tak terdapat dalam laporan intelijen AFP dan polisi Indonesia menganggap Sukumaran sebagai pengawal Chan selama di Bali.
Pada 26 Januari 2006 Andrew Chan juga dituntut hukuman mati karena perannya yang menjadi pemain utama. Pada tanggal 14 Februari 2006 terjadi insiden penyerangan terhadap fotografer dan pelemparan botol air kepada pendemo di luar gedung pengadilan oleh Sukumaran.
Reaksi rakyat di Australia termasuk reaksi PM John Howard atas keputusan hukuman mati membuat suasana cukup memanas. Apalagi beberapa rakyat Australia mengaitkan hukuman mati  dua terpidana Bali Nine dengan keputusan pengadilan Indonesia terhadap Abu bakar Ba’ashir yang menvonis ringan padahal menurut media dan rakyat Australia, Abu Bakar Ba’asyir ikut bertanggung jawab pada peristiwa Bom bali satu pada tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 jiwa dan 88 orang diantaranya  adalah WN Australia. Padahal pada tahun 2008, Pelaku bom bali 1, Amrozi CS  tewas ditangan regu tembak di Nusakambangan dalam eksekusi hukuman mati.
Ringkasan Peradilan yang diterima para terpidana Bali Nine
Andrew Chan
·         Menerima putusan hukuman mati dari PN Denpasar Bali pada 14 Februari 2006
·         Melakukan Banding kepada Pengadilan Tinggi Bali pada 26 April 2006 , hukuman tidak berubah
·         Judicial Review dilakukan di PN Denpasar pada 13 Agustus 2010
·         Melakukan Banding ke MA pada 10 Mei 2011 , hukuman tetap tidak berubah
·         Meminta Grasi kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Januari 2015 masih dalam proses
·         Saat ini berada di penjara Kerobokan Bali menunggu proses grasi dari presiden
Si Yi Chen
·         Mendapat putusan hukuman seumur hidup dari PN Denpasar pada 15 Februari 2006
·         Melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali , hukuman menjadi 20 tahun penjara pada 26 April 2006. Putusan di berikan Hakim Arsan Pardede.
·         Melakukan Kasasi ke MA, hukuman berubah menjadi hukuman mati pada 6 September 2006
·         Kembali melakukan Kasasi ke MA hukuman diturunkan menjadi hukuman seumur hidup pada 6 Maret 2008
·         Saat ini menjalani hukuman dipenjara kerobokan Bali
Michael Czugaj
·         Mendapat hukuman seumur hidup dari PN Denpasar pada 14 Februari 2006
·         Melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali , hukuman menjadi 20 tahun penjara pada tanggal 26 April 2006
·         Melakukan Kasasi ke MA namun putusan kembali menjadi hukuman seumur hidup pada  6 September 2006
·         Saat ini menjalani hukuman di penjara kerobokan Bali.


Renae Lawrence
·         Mendapat hukuman seumur hidup dari PN Denpasar pada 13 Februari 2006
·         Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, hukuman berubah menjadi 20 tahun penjara pada 26 April 2006
·         Mendapat remisi 5 bulan pada hari kemerdekaan di tahun 2009
·         Dipindahkan ke LP Negara pada tahun 2013 karena dituduh ikut berkomplot untuk membunuh sipir penjara , pada tahun 2014 kembali dipindahkan ke LP Bangli . Diperkirakan bebas pada tahun 2026.
Tan Duc Thanh Nguyen
·         Mendapat hukuman seumur hidup dari PN Denpasar pada tanggal 15 Febrauari 2015
·         Melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan mendapat hukuman 20 tahun penjara pada 26 April 2006
·         Melakukan Kasasi ke  MA malah mendapat hukuman mati pada 6 September 2006
·         Kembali melakukan Kasasi ke MA ,hukuman berubah menjadi seumur hidup pada 6 Maret 2008
·         Pada tahun 2014 dipindahkan ke penjara Malang , Jawa Timur karena melakukan pelanggaran aturan penjara kerobokan, Bali.
Matthew Norman
·         Mendapat hukuman seumur hidup dari PN Denpasar pada 15 Februari 2006
·         Melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi bali dan mendapat hukuman 2o tahun penjara pada 26 April 2006
·         Melakukan Kasasi ke MA ,malah mendapat hukuman mati pada 6 September 2006
·         Kembali mengajukan Kasasi , hukuman berubah menjadi penjara seumur hidup pada 6 maret 2008
·         Saat ini menjalani hukuman di penjara kerobokan ,Bali
Scott Rush
·         Mendapat hukuman seumur hidup oleh PN Denpasar pada 13 Februari 2006
·         Melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali , hukuman berubah menjadi hukuman mati pada 6 September 2006.
·         Melakukan Kasasi pada MA , hukuman dikurangi menjadi hukuman seumur hidup pada 10 Mei 2011
·         Kembali melakukan Kasasi , pengadilan tinggi Bali mengurangi hukuman hingga 18 tahun penjara pada 15 Juli 2011
·         Dipindahkan dari penjara kerobokan ke penjara Karangasem. Dijadwalkan bebas pada tahun 2029
Martin Stephens
·         Mendapat hukuman seumur hidup dari PN Denpasar pada 14 Februari 2006
·         Melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, hukuman tidak berubah pada 26 April 2006
·         Melakukan kasasi ke  MA, hukuman tetap tidak berubah pada 14 Januari 2011
·         Dipindahkan dari LP Kerobokan ke LP Malang, Jawa timur karena melanggar aturan penjara
Myuran Sukumaran
·         Dijatuhi hukuman mati pada 14 Februari 2006 oleh Pengadilan Negeri Denpasar
·         Melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bali pada 26 April 2006 hukuman tidak berubah.
·         Melakukan kasasi ke MA pada 6 Juli 2011. hukuman tetap tidak berubah
·         melakukan permohonan Grasi kepada Presiden namun ditolak pada 30 Desember 2014
·         Saat ini berada di penjara kerobokan menunggu hukuman mati  dilakukan.

Reaksi Pemerintah Australia  atas Eksekusi Mati Dua Warga Negaranya
Perdana Mentri Tony Abbott geram dan muak dengan pelaksanaan hukuman mati. Dalam wawancara dengan radio ABC, seperti dilansir Herald Sun, Rabu (4/3/2015), Abbott mencetuskan, jutaan penduduk Australia muak dengan perkembangan kabar mengenai eksekusi mati Chan dan Sukumaran. "Kami benci kejahatan narkoba, tetapi kami juga benci hukuman mati, yang kami pikir tak pantas dilakukan untuk negara seperti Indonesia. Terus terang kami muak dengan prospek pelaksanaan eksekusi tersebut," ucap Abbott.  Ia mengancam Indonesia bila dua warganya yang terlibat penyelundupan narkotik dieksekusi mati. Abbot menyatakan pemerintahnya akan melakukan balasan diplomatik yang setimpal dan melarang warganya untuk berlibur ke Indonesia terutama Bali yang menjadi destinasi warga Australia tersebut.
Kesimpulan:
Penerapan pidana mati masih diberlakukan oleh para hakim khususnya terhadap tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar pada kasus Myuran Sukumaran. Hal ini dikarenakan tindak pidana narkotika sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia. Oleh karena itu penjatuhan pidana mati terhadap tindak pidana narkotika dimaksudkan untuk dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan pidana mati juga bertujuan untuk mewujudkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Saran:
Penulis setuju dengan eksekusi mati terhadap para pengedar narkoba karena dampak yang di timbulkan dari narkoba tersebut sangat besar meskipun banyak tekanan dari pihak luar penulis berharap Pemerintah Indonesia tidak takut atau gentar menghadapi tekanan tersebut. 






Daftar Pustaka:









Komentar

Postingan Populer