KORUPSI
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan
keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu
proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.
Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor,
yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari
perencanaan sampai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor
tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya. Indonesia merupakan
salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber
daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara
lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan
termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah
rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari
segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan
kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat
penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia
dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat
berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara
yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya
perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh
kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan
lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan
keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan
cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap
kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas?
Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas.
Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi
sampai pada titik nadi yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan
mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah
negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan
dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
Pengertian Korupsi
Kata Korupsi berasal dari bahasa
latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah
laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk
keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington
(1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang
diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka
memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan
perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai
macam modus.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jika
dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada
hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi
sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi
korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi
keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan
menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum
dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang
dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi
dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim
(dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan
tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan
mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si
pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas
jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas
jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk
diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang
mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi.
Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam
korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara
kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi
dengan masyarakat.
Macam-macam korupsi:
1. Korupsi ekstartif
adalah suap dari penguasa kepada penguasa untuk kemudahan usaha bisnisnya dan
agar memperoleh perllindungan.
2. Korupsi manipulatif
adalah kejahatan yang dilakukan pengusaha untuk mendapatkan kebijakan/aturan/keputusan,
agar dapat mendatangkan keuntungan ekonomi bagi dirinya.
3. Korupsi nepotetik
dan kroniisme adalah perlakuan istimewa yang dilakukan oleh penguasa kepada
sanak saudaranya atau kerabatnya (istri, anak, menantu, cucu, keponakan, ipar)
dalam rekruitmen atau pembagian aktivitas yang mendatangkan keuntungan social
ekonomi maupun politik.
4. Korupsi subversif
adalah pencurian kekayaan Negara oleh para penguasa atau penguasaha yang
merusak kehidupan ekonomi bangsa.
Faktor-faktor yang menyebabakan
terjadinya korupsi:
1. Penegakan hukum tidak
konsisten : penegakan hukum hanya sebagai meke-up politik, bersifat sementara
dan sellalu berubah tiap pergantian pemerintahan.
2. Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena
takut dianggap bodoh bila tidak menggunakan kesempatan.
3. Langkanya lingkungan
yang antikorup : sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas
formalitas.
4. Rendahnya pendapatan
penyelenggaraan negara. Pedapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan
penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara untuk berprestasi
dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
5. Kemiskinan, keserakahan
: masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan
mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas
dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6. Budaya memberi upeti,
imbalan jasa dan hadiah.
7. Konsekuensi bila
ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi : saat tertangkap bisa
menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan
hukumannya.
Rumus:
Keuntungan korupsi > kerugian bila tertangkap
8. Budaya permisif/serba
membolehkan; tidak mau tahu : menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering
terjadi. Tidak perduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
9. Gagalnya pendidikan
agama dan etika : ada benarnya pendapat Franz Magnis Suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung
moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk
agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah
bagaimana cara beribadah saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial. Menurut Franz,
sebenarnya agama bisa memainkan peran yang besar dibandingkan insttusi lainnya.
Karena adanya ikatan emosional antara agama dan pemeluk agama tersebut jadi
agama bisa menyadarkan umatnya bahwa korupsi dapat memberikan dampak yang
sangat buruk baik bagi dirinya maupun orang lain. (indopos.co.id, 27 Sept 2005)
Contoh Kasus Korupsi
Dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang
demikian ini merupakan contoh korupsi yang paling sering terjadi setiap
tahunnya. Mereka lebih baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya
untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang
yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat
merugikan sekali bagi orang lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa
gajinya itu adalah dari uangnya sendri
1. Lesunya Perekonomian
Lesunya
Perekonomian Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi Korupsi
merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas
Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme
Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu negara Meluasnya
praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya dukungan negara
donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing
2. Meningkatnya Kemiskinan
Meningkatnya
Kemiskinan Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung
yang dirasakan oleh orang miskin Dampak tidak langsung terhadap orang miskin
Dua kategori penduduk miskin di Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty)
Kemiskinan sementara (transient poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos
finansial (financial costs) Modal manusia (human capital) Kehancuran moral(moral
decay) Hancurnya modal sosial (loss of capital social)
3. Tingginya angka kriminalitas
Tingginya
angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam
masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut
Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan
jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka
kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil
dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law
enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak
langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
4. Demoralisasi
Demoralisasi
Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat
umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah
justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust
(kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis
menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat. Menurut Bank Dunia,
korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan
hukum dan juga menghancurkan pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak
membantu negara-negara korup. Sun Yan Said: korupsi menimbulkan demoralisasi,
keresahan sosial, dan keterasingan politik.
5. Kehancuran birokrasi
Kehancuran
birokrasi Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan
pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang
punggung negara. Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh ke dalam
birokrasi. Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan dalam dua kecenderungan
umum: yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri.
Transparency International membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam
dua jenis, yaitu korupsi administratif dan korupsi politik.
6. Terganggunya Sistem Politik dan
Fungsi Pemerintahan
Terganggunya
Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap suatu sistem
politik : Korupsi Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik
cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait
dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan
kepercayaan dari Masyarakat Lembaga Politik diperalat untuk menopang
terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.
7. Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Buyarnya
Masa Depan Demokrasi Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi
Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas peluang bagi
merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan
sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker
perusaaan publik. Pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan
pemilu berdasar pada kharisma personal malalui media, terutama televisi, yang
banyak mempraktekan korupsi dalam menggalang dana.
Penjatuhan pidana terhadap para
koruptor
Hukuman terhadap orang yang
melakukan tindak pidana korupsi.
a. Pidana mati
Dapat
dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum atau merugikan Negara (
perekonomian).
b. Pidana penjara
Seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c. Pidana tambahan
Perampasan
barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Strategi
untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu:
1. Strategi
Preventif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan
diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab
yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan
penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan
peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam
pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
2. Strategi
Deduktif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama
dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka
perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan
dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem
tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal
apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya
berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan
sosial.
3. Strategi
Represif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama
dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan
tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran
ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala
aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan
tepat. Namun implementasinyaharus dilakukan secara terintregasi. Bagi
pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang
hendak dilaksanakan.
Kesimpulan:
Korupsi
adalah suatu tindak pidana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan
negara atau perekonomian negara. Akibat dari tindakan korupsi tersebut yaitu salah
satunya lesunya perekonomian negara yang berdampak pada tingginya angka kemiskinan
dan tindakan kriminalitas di negara tersebut.
Saran:
Penulis berharap
pendidikan agama dan moral di tanamkan sejak dini dan pencegahan korupsi dapat
dimulai dari hal yang kecil
Sumber:
Komentar
Posting Komentar