Tindak Pidana Pengedar Narkoba
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat internasional turut menyadari akan dampak dari
narkotika dan psikotropika bagi kehidupan dan kelangsungan masa depan bangsa,
secara nasional menyatakan perang terhadap narkotika dan psikotropika dengan
membentuk aturan hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana narkotika dan
psikotropika ini. Terdapat dua undang-undang yang dapat menjadi rujukan
berkaitan dengan Narkoba, yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (disingkat UU Psikotropika) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (disingkat UU Narkotika).
Sanksi
Pidana dalam UU Narkotika salah satunya adalah Sanksi Pidana Mati, yaitu dalam
Pasal 114 ayat 2 berbunyi: “Dalam hal perbuatan menewarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau
menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam
bentuk tanaman beratnya melebihi 1kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam
bentuk bukan tanaman beratnya 5g, pelaku dipidana dengan pidana mati”.
Pengertian
Hukuman Mati
Hukuman
mati adalah suatu hukuman atau vonis yang
dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman
terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
·
pancung kepala: Saudi Arabia dan Iran
·
sengatan listrik: Amerika Serikat
·
digantung: Mesir, Irak, Iran, Jepang,
Yordania, Pakistan, Singapura
·
suntik mati: Tiongkok, Guatemala, Thailand,
AS
·
tembak: Tiongkok, Somalia, Taiwan, Indonesia,
dan lain-lain
·
rajam: Afganistan, Iran
Pendapat
Para Ahli tentang Hukuman Mati bagi Para Pengedar Narkoba
·
Prof. J.E Sahetapy, menyatakan bahwa hukuman
mati bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Hukuman mati jangan hanya
dipandang dari sisi positivistik-legalistik. Coba pahami dari sudut pandang
kriminologi-viktimologi.
·
Henry Yosodiningrat, Menurutnya ancaman
hukuman mati hanya dikenakan kepada pengedar narkotika yang terkait dalam
sindikat pengedar yang lebih besar. Sedangkan pada pengedar biasa yang motifnya
memang benar-benar sekedar untuk mengisi perut, ancaman hukumannya tidak
seperti itu (hukuman mati, red).
·
Jeane Mandagi yang merupakan konsultan ahli
Badan Narkotika Nasional (BNN) menguatkan pendapat Henry. Jeane
mengatakan, berdasarkan Pasal 80 jo Pasal 81 jo Pasal 82 UU No 22
tahun 1997 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati hanya dikenakan kepada
mereka yang memproduksi, mengedarkan, menjual narkotika golongan I saja.
Sedangkan terhadap narkotika golongan II dan III, ancaman hukuman mati tidak
diberlakukan.
·
Rudi Satriyo, ahli Hukum Pidana Fakultas
Hukum Universitas Indonesia (UI) menilai pidana mati masih dibutuhkan dalam
sistem hukum di Indonesia. Hukuman mati berfungsi untuk memberikan efek
jera kepada anggota masyarakat yang lain. Selain itu, pidana mati memiliki
manfaat secara sosiologis yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan.
Mengungkap
ulang kasus duo bali nine
Bali Nine adalah
sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australiayang
ditangkap pada 17 April 2005 di Bali,Indonesiadalam usaha
menyelundupkan heroinseberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia
·
Kesembilan orang tersebut adalah :
·
Andrew Chan - disebut pihak kepolisian
sebagai "godfather" kelompok ini
·
Myuran Sukumaran
·
Si Yi Chen
·
Michael Czugaj
·
Renae Lawrence
·
Tach Duc Thanh Nguyen
·
Matthew Norman
·
Scott Rush
·
Martin Stephens
Berkat
Informasi dari Kepolisian Federal Australia (AFP)
Media
Australia dan Pemerintah Australia mulai merasa gerah dan terus melakukan upaya
pembebasan agar dua warganegaranya tak dihukum mati. Banyak media dan
sebagian warganegara Australia menyalahkan pihak Australia Federal Police (AFP) yang mau bekerja sama dan
menyerahkan data intelijen kepada kepolisian Indonesia. Hal yang tidak mereka
duga adalah hukum bagi pengedar, penyelundup narkoba di Indonesia adalah
hukuman mati. Salah satu ayah terpidana Bali Nine menyalahkan AFP yang tidak menangkap para terpidana
ketika sampai di Australia dan malah meminta kepolisian Indonesia menangkap
mereka di bandara Ngurah Rai Bali pada 17 April 2005.
Dalam fakta
persidangan pada tanggal 26 April 2006 terungkap Andrew Chan merekrut
delapan orang sebagai kurir narkoba dengan tawaran uang senilai A$10,000 hingga
A$15,000 sekali melaksanakan tugas. Walau dalam pengakuan terpidana lain hanya
menerima A$ 5,000 .
Proses
Peradilan Yang Panjang
Tertangkapnya
sembilan WN Australia mungkin melegakan pihak AFP karena tugas mereka berhasil.
Namun ketika proses hukum mulai berjalan pada 11 Oktober 2005 di Pengadilan
Negeri (PN) Denpasar.Tiga terpidana yang tertangkap di Bungalow Melasti ,
Nguyen, Chen dan Norman diadili secara bersamaan. Sedang enam terpidana yang
lain diadili secara terpisah. Ketika itu proses pengadilan sering kali batal
dan tertunda karena terdakwa sering beralasan sakit.
Pemerintah
Australia ketika itu PM John Howard menentang keras pidana mati.
Berkali kali pemerintah Australia meminta tidak diterapkannya hukuman
mati pada sembilan terdakwa WN Australia tersebut. Sayangnya permintaan
pemerintah Australia tak mempengaruhi hakim Indonesia yang memutuskan untuk
tetap menjatuhkan hukuman mati pada dua orang.
Usaha
mengekstradisi sembilan terdakwa Bali Nine pernah diupayakan
pengacara Australia,Robert Richter dan Brian Walters pada
tanggal 6 Desember 2005 dengan meminta dukungan Direktur Penuntut Umum
Commonwaelth. Namun hal tersebut segera dijawab dengan tegas Pengadilan Negeri
Denpasar, Hakim I Wayan Yasa Abadhi yang menolak secara tegas ikut
campurnya Australia pada proses peradilan di Indonesia. Berikut kutipan
Hakim I Wayan Yasa Abadhi:
“Kritik dari luar diperbolehkan,
tapi pengadilan Indonesia hanya akan mematuhi hukum yang berlaku di negara ini
dan itu termasuk hukuman mati, Para Hakim tidak akan mengalah, kita tidak akan
terpengaruh oleh opini publik atau media “
Pernyataan ini langsung
disampaikan sehari setelah ada upaya mengekstradisi sembilan terdakwa Bali
Nine.
Saling
Tuduh dan Saling Mencari Selamat.
Sembilan
terdakwa Bali Nine selain sering beralasan sakit juga mulai mengaku
mendapat ancaman pembunuhan dari Andrew Chan bila tak mau menjadi
kurir narkoba. Lawrence dan Stephens memberikan bukti dan
foto keluarga mereka yang mendapatkan ancaman pembunuhan kepada pengadilan
Denpasar. Namun hal itu tak mempengaruhi sikap hakim dan tidak ditemukan
bukti ancaman yang akan membahayakan keluarga mereka di Australia.
Sementara Sukumaranmengaku mengidap amnesia sehingga kehilangan banyak ingatan
ketika terjadi penangkapan . Maka diadakan pengujian atas penyakit amnesia yang
dideritaSukumaran.
Putusan
Hakim
pada Januari
2006 , putusan hakim terhadap Lawrence adalah hukuman seumur hidup
walau jaksa penuntut umum hanya menuntut 20 tahun penjara berkat kerjasamanya
kepada polisi Indonesia.Sedang Sukumaran dituntut hukuman
matioleh jaksa penuntut umum (JPU) . Jaksa menemukan bukti
peran Sukumaran yang membantu mengkoordinasikan penyelundupan heroin
termasuk mengikat heroin ke badan empat terdakwa lainnya.Polisi Indonesia juga
mengakui peran utama Sukumaran dalam usaha penyelundupan heroin. Walau diawal
penangkapan nama Sukumaran tak terdapat dalam laporan intelijen AFP dan polisi
Indonesia menganggap Sukumaran sebagai pengawal Chan selama
di Bali.
Pada 26
Januari 2006 Andrew Chan juga dituntut hukuman mati karena perannya yang
menjadi pemain utama. Pada tanggal 14 Februari 2006 terjadi insiden penyerangan
terhadap fotografer dan pelemparan botol air kepada pendemo di luar gedung
pengadilan oleh Sukumaran.
Reaksi
rakyat di Australia termasuk reaksi PM John Howard atas keputusan
hukuman mati membuat suasana cukup memanas. Apalagi beberapa rakyat Australia
mengaitkan hukuman mati dua terpidana Bali Nine dengan
keputusan pengadilan Indonesia terhadap Abu bakar Ba’ashir yang
menvonis ringan padahal menurut media dan rakyat Australia, Abu Bakar
Ba’asyir ikut bertanggung jawab pada peristiwa Bom bali satu pada tahun
2002 yang menewaskan lebih dari 200 jiwa dan 88 orang diantaranya adalah
WN Australia. Padahal pada tahun 2008, Pelaku bom bali 1, Amrozi CS tewas
ditangan regu tembak di Nusakambangan dalam eksekusi hukuman mati.
Ringkasan
Peradilan yang diterima para terpidana Bali Nine
Andrew
Chan
·
Menerima putusan hukuman mati dari PN
Denpasar Bali pada 14 Februari 2006
·
Melakukan Banding kepada Pengadilan Tinggi
Bali pada 26 April 2006 , hukuman tidak berubah
·
Judicial Review dilakukan di PN Denpasar pada
13 Agustus 2010
·
Melakukan Banding ke MA pada 10 Mei 2011 ,
hukuman tetap tidak berubah
·
Meminta Grasi kepada Presiden Joko Widodo
pada tanggal 17 Januari 2015 masih dalam proses
·
Saat ini berada di penjara Kerobokan Bali
menunggu proses grasi dari presiden
Si
Yi Chen
·
Mendapat putusan hukuman seumur hidup dari PN
Denpasar pada 15 Februari 2006
·
Melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali ,
hukuman menjadi 20 tahun penjara pada 26 April 2006. Putusan di berikan Hakim
Arsan Pardede.
·
Melakukan Kasasi ke MA, hukuman berubah
menjadi hukuman mati pada 6 September 2006
·
Kembali melakukan Kasasi ke MA hukuman
diturunkan menjadi hukuman seumur hidup pada 6 Maret 2008
·
Saat ini menjalani hukuman dipenjara
kerobokan Bali
Michael
Czugaj
·
Mendapat hukuman seumur hidup dari PN
Denpasar pada 14 Februari 2006
·
Melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali ,
hukuman menjadi 20 tahun penjara pada tanggal 26 April 2006
·
Melakukan Kasasi ke MA namun putusan kembali
menjadi hukuman seumur hidup pada 6 September 2006
·
Saat ini menjalani hukuman di penjara
kerobokan Bali.
Renae
Lawrence
·
Mendapat hukuman seumur hidup dari PN
Denpasar pada 13 Februari 2006
·
Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali,
hukuman berubah menjadi 20 tahun penjara pada 26 April 2006
·
Mendapat remisi 5 bulan pada hari kemerdekaan
di tahun 2009
·
Dipindahkan ke LP Negara pada tahun 2013
karena dituduh ikut berkomplot untuk membunuh sipir penjara , pada tahun 2014
kembali dipindahkan ke LP Bangli . Diperkirakan bebas pada tahun 2026.
Tan
Duc Thanh Nguyen
·
Mendapat hukuman seumur hidup dari PN
Denpasar pada tanggal 15 Febrauari 2015
·
Melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan
mendapat hukuman 20 tahun penjara pada 26 April 2006
·
Melakukan Kasasi ke MA malah mendapat
hukuman mati pada 6 September 2006
·
Kembali melakukan Kasasi ke MA ,hukuman
berubah menjadi seumur hidup pada 6 Maret 2008
·
Pada tahun 2014 dipindahkan ke penjara Malang
, Jawa Timur karena melakukan pelanggaran aturan penjara kerobokan, Bali.
Matthew
Norman
·
Mendapat hukuman seumur hidup dari PN
Denpasar pada 15 Februari 2006
·
Melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi bali
dan mendapat hukuman 2o tahun penjara pada 26 April 2006
·
Melakukan Kasasi ke MA ,malah mendapat
hukuman mati pada 6 September 2006
·
Kembali mengajukan Kasasi , hukuman berubah
menjadi penjara seumur hidup pada 6 maret 2008
·
Saat ini menjalani hukuman di penjara
kerobokan ,Bali
Scott
Rush
·
Mendapat hukuman seumur hidup oleh PN
Denpasar pada 13 Februari 2006
·
Melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali ,
hukuman berubah menjadi hukuman mati pada 6 September 2006.
·
Melakukan Kasasi pada MA , hukuman dikurangi
menjadi hukuman seumur hidup pada 10 Mei 2011
·
Kembali melakukan Kasasi , pengadilan tinggi
Bali mengurangi hukuman hingga 18 tahun penjara pada 15 Juli 2011
·
Dipindahkan dari penjara kerobokan ke penjara
Karangasem. Dijadwalkan bebas pada tahun 2029
Martin
Stephens
·
Mendapat hukuman seumur hidup dari PN Denpasar
pada 14 Februari 2006
·
Melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali,
hukuman tidak berubah pada 26 April 2006
·
Melakukan kasasi ke MA, hukuman tetap
tidak berubah pada 14 Januari 2011
·
Dipindahkan dari LP Kerobokan ke LP Malang,
Jawa timur karena melanggar aturan penjara
Myuran
Sukumaran
·
Dijatuhi hukuman mati pada 14 Februari 2006
oleh Pengadilan Negeri Denpasar
·
Melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bali
pada 26 April 2006 hukuman tidak berubah.
·
Melakukan kasasi ke MA pada 6 Juli 2011.
hukuman tetap tidak berubah
·
melakukan permohonan Grasi kepada Presiden
namun ditolak pada 30 Desember 2014
·
Saat ini berada di penjara kerobokan menunggu
hukuman mati dilakukan.
Reaksi
Pemerintah Australia atas Eksekusi Mati
Dua Warga Negaranya
Perdana
Mentri Tony Abbott geram dan muak dengan pelaksanaan hukuman mati.Dalam
wawancara dengan radio ABC, seperti dilansir Herald Sun, Rabu (4/3/2015),
Abbott mencetuskan, jutaan penduduk Australia muak dengan perkembangan kabar
mengenai eksekusi mati Chan dan Sukumaran. "Kami benci kejahatan narkoba,
tetapi kami juga benci hukuman mati, yang kami pikir tak pantas dilakukan untuk
negara seperti Indonesia. Terus terang kami muak dengan prospek pelaksanaan
eksekusi tersebut," ucap Abbott. Ia mengancam Indonesia bila dua
warganya yang terlibat penyelundupan narkotik dieksekusi mati. Abbot menyatakan
pemerintahnya akan melakukan balasan diplomatik yang setimpal dan melarang
warganya untuk berlibur ke Indonesia terutama Bali yang menjadi destinasi warga
Australia tersebut.
Kesimpulan:
Penerapan pidana mati masih diberlakukan oleh para hakim
khususnya terhadap tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar pada
kasus Myuran Sukumaran. Hal ini dikarenakan tindak pidana narkotika sangat
merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia,
masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia. Oleh karena
itu penjatuhan pidana mati terhadap tindak pidana narkotika dimaksudkan untuk
dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan pidana
mati juga bertujuan untuk mewujudkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan
dan kepastian hukum.
Saran:
Penulis
setuju dengan eksekusi mati terhadap para pengedar narkoba karena dampak yang
di timbulkan dari narkoba tersebut sangat besar meskipun banyak tekanan dari
pihak luar penulis berharap Pemerintah Indonesia tidak takut atau gentar
menghadapi tekanan tersebut.
Sumber:
·
http://news.detik.com/read/2015/03/05/084302/2850045/10/australia-muak-dengan-eksekusi-mati-bali-nine-indonesia-jangan-khawatir (21 maret 2015)
Komentar
Posting Komentar